Gelar Rakernas XX di Bintan, HKI Ulas Konsep Bank Tanah dalam Pengembangan Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Kamis, 25 Juli 2019 - 15:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Kepri - Himpunan Kawasan Industri (HKI) kembali menggelar Rapat Kerja Nasional XX dan Business Forum dengan mengusung tema "Konsep Bank Tanah dalam Pengembangan Kawasan Industri". Acara yang dihelat berbarengan dengan HUT HKI ke-31 tersebut berlangsung di Bintan Lagoon Resort, Kepulauan Riau, Kamis (25/7).

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pemilihan tema tentang KOnsep Bank Tanah yang dikaitkan dengan kawasan industri sangat beralasan. Pasalnya, tata ruang dan tingginya perolehan tanah masih menjadi kendala besar bagi para pengelola kawasan industri.

"Tema ini juga merupakan pemikiran yang sangat strategis bagi HKI untuk meningkatkan peetumbuhan industri dan daya saing investasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dimana kita sedang berhadpan dengan negara-negara di Asia dalam persaingan global yang semakin ketat," kata Sanny.

Menurutnya, konsep Bank Tanah bukanlah suatu konsep baru, hal ini telah berkembang dibeberapa negara sejak tahun 1904. "Bahkan, konsep Bank Tanah digunakan oleh pemerintah China untuk dijadikan alat pengendalian pola pertumbuhan perkotaan dan pengaturan harga tanah," jelasnya.

Sanny menjelaskan, tanah merupakan aspek yang sangat mendasar dan strategis dalam kegiatan investasi khususnya bagi kawasan-kawasan industri. Hal tersebut dikarenakan persoalan tanah merupakan awal dalam tahap pembangunan suatu kawasan industri. Lenih lanjut, ia menjelaskan bahwa, masih banyak kendala yang sering dirasakan oleh para pengolola yang akan mengembangkan kawasan industri terbentur permasalahan mulai dari tata ruang, persoalan hukum, sampai tingginya harga perolehan tanah.

"Permasalahan tanah telah menjadi hambatan utama pembangunan kawasan industri hingga mempengaruhi harga jual kavling industri," ungkap Sanny.

Beranjak dari sisi Peraturan Perundang–undangan masalah tanah/lahan untuk Industri sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang–Undang No.3 tahun 2014 Tentang Perindustrian pasal 62 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin dan memprioritaskan tersedianya Infrastruktur Industri antara lain lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan industri.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015–2035 mengamanatkan perlu adanya pembentukan kelembagaan dan regulasi Bank Tanah (land bank) untuk Pembangunan Kawasan Industri.

Jika kita kaitkan dengan RUU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR masalah Bank Tanah telah dimuat dalam RUU tersebut yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dalam RUU tersebut bahwa keberadaan Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, dan pemerataan ekonomi.

"Jika diharmonisasikan antara UU No. 3/2014 dan turunannya PP 14/2015 dengan RUU Pertanahan maka Konsep Bank Tanah untuk Pengembangan Kawasan Industri sangat tepat dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sanny, hasil dari Sidang Komisi Rakernas nantinya akan menjadi salah satu rekomendasi HKI terkait Bank Tanah dan secara resmi akan disampaikan kepada Pemerintah konsep Bank Tanah terkait Kawasan Industri.

Menurut Sanny, persoalan kawasan industri yang kita hadapi saat ini tidak hanya terputus pada persoalan tanah. Masih terdapat hal–hal lain yang perlu diselesaikan seperti permasalahan terkait harga Gas, implementasi perijinan yang berhubungan dengan penerapan Online Single Submission (OSS) di daerah, dan kendala-kendala lainnya. 

"Permasalahan ini juga yang nantinya akan kami bahas dalam Sidang Komisi pada Rakernas XX HKI ini," tandasnya.

Sekedar informasi, ide Bank Tanah ini juga pernah disampaikan oleh Ketua Umum HKI ditahun 1994 sebagai respon terhadap konsep Bank Tanah yang dicetuskan oleh (almarhum) Presiden Soeharto pada tahun 1993 yang pada saat itu meminta Menteri Agraria/Kepala BPN untuk mengkaji gagasan Bank Tanah.