Ngeri, Hampir 50% Impor Produk Baja di Indonesia Belum Terverifikasi SNI

Oleh : Ridwan | Rabu, 24 Juli 2019 - 19:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Impor produk baja non Standar Nasional Indonesia (SNI) terus membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini diyakini dapat mengantarkan industri baja nasional semakin di ujung tanduk.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa, saat ini Indonesia mengimpor hampir setengah dari kebutuhan domestik yang mencapai 14 juta ton per tahun. 

Namun, yang harus menjadi perhatian adalah apakah produk baja yang dipakai oleh sebagian besar konsumen di Indonesia sudah terverifikasi SNI?

KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, Hermono mengatakan, dari total 8 juta ton impor baja di Indonesia, hampir 50% belum terverifikasi SNI.

"Ada kurang lebih hampir 50 persen dari total 8 juta ton impor produk baja di Indonesia belum terverifikasi SNI," kata Hermono dalam acara FGD "Pemberantasan Peredaran Produk Baja Non-SNI" di Menara Kadin Jakarta, Rabu (24/7).

Ia menambahkan, ini merupakan permasalahan serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. "Permasalahan ini harus segera diselesaikan, karena produk-produk yang belum terverifikasi SNMI sudah banyak digunakan oleh sebagian besar konsumen di Indonesia," terangnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi Golongan Karya (Golkar) Maman Abdurrahman. Ia mengatakan bahwa, permasalahan ini sudah cukup lama dan berulang-ulang. "Ini masalah sudah berulang-ulang dan harus segera diselesaikan dan dicari solusinya," ungkap Maman.

Maman menilai kuat dugaan ada usaha 'Kartel' di balik derasnya arus impor produk baja non-SNI di Indonesia. "Kalau ada sampai 50 persen dari total 8 juta impor produk yang belum terverifikasi berati kan ada dugaan potensi menuju ke kartel. Ini larinya kemana, ko bisa lepas begitu saja?," tegasnya.

Dijelaskan Maman, produk baja impor yang belum terverifikasi sesuai standar SNI sudah beredar luas. Bahkan, sudah bisa didapatkan di toko-toko material bangunan. "Hampir sebagian besar produk baja yang dijual di toko-toko bangunan itu masih belum terverifikasi SNI," kata Maman.

Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi evaluasi bersama antara aparatur penegak hukum dengan instansi terkait. "Ini kan persaingan bisnis antara pengusaha yang pro SNI dan Non-SNI. Saya berharap ini bisa menjadi kerja kita bersama dan low enforcement juga, yaitu bagaimana aparatur penegak hukum bisa bersama-sama instansi terkait membentuk taspos untuk melakukan penanganan dan investigasi maupun pengantisipasian beredarnya produk-produk baja, dan ditindak secara serius," paparnya.