PT Aldevco Diserahkan ke Pemerintah, Ada Apa?

Oleh : Irvan AF | Selasa, 07 Maret 2017 - 17:42 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali mendapatkan pengelolaan saham dan aset PT Aldevco setelah secara resmi dilakukan penyerahan saham atas nama Abdoel Raoef Soehoed dan Trenggana kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Ini kejadian penting bagi pengelolaan kekayaan negara. DJKN atas nama pemerintah, menerima dan menyambut baik penyerahan tersebut," kata Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho dalam acara serah terima saham dan aset PT Aldevco di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Penyerahan saham dan aset tersebut dilakukan oleh Middyningsih selaku pelaksana wasiat almarhum Abdoel Raoef Soehoed didampingi oleh konsultan hukum Harvardy M Iqbal dari kantor Harvardy, Marieta and Mauren Attorneys at Law.

Ikut hadir dalam acara penyerahan saham dan aset tersebut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah.

Selain saham senilai Rp624 juta, aset PT Aldevco yang menjadi milik pemerintah antara lain barang-barang bergerak berupa mobil atas nama PT Aldevco serta dana yang disimpan di berbagai bank luar negeri serta bank yang berada di Indonesia.

Dalam akta wasiatnya, Abdoel Raoef Soehoed, yang juga merupakan Menteri Perindustrian pada Kabinet Pembangunan III (1978-1983), menyatakan saham PT Aldevco seluruhnya menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Abdoel Raoef Soehoed adalah pendiri PT Aldevco pada 29 Februari 1988. Pendirian perusahaan ini tidak menggunakan anggaran negara serta bertujuan untuk memasarkan alumunium produk PT Inalum yang menjadi jatah pemerintah.

Selain pemasaran, PT Aldevco juga mencetuskan pendirian PT Asahan Aluminium Alloys (PT AAA) pada 1989 untuk melakukan usaha Cast dan Alloy, sehingga setiap hasil produksi PT Inalum tidak harus diolah di Jepang, namun bisa diolah di Indonesia.

Sonny mengatakan pemanfaatan dari aset maupun saham PT Aldevco ini akan dibicarakan secara internal dengan salah satu opsi pengelolaan untuk melanjutkan kemajuan industri alumunium di Indonesia.

"Setelah beralih kepada pemerintah, saham dan aset PT Aldevco berstatus sebagai Barang Milik Negara," katanya.

Pelaksana wasiat sekaligus Direktur Utama PT Aldevco Middyningsih menambahkan pengembalian saham maupun aset bergerak maupun tidak bergerak ini merupakan cita-cita Abdoel Raoef Soehoed yang belum terlaksana, hingga wafat pada 2014.

"Saya diamanatkan untuk melanjutkan proses pengembalian saham ini bukan untuk kepentingan pribadi saya atau kepentingan pribadi siapapun. Sehingga diharapkan penyerahan PT Aldevco ini dapat mendukung perkembangan industri alumunium di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pada 2005, Abdoel Raoef Soehoed telah menyampaikan kepada Presiden mengenai rencana penyerahan PT Aldevco serta seluruh aset. Pada 2007, Presiden menunjuk Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah.

Pada 2010, Abdoel Raoef Soehoed membuat wasiat ke Middyningsih untuk menyerahkan PT Aldevco kepada pemerintah. Berdasarkan audit BPKP pada 2015, PT Aldevco tercatat memiliki aset senilai Rp137,8 miliar atau mengalami kenaikan dari hasil sebelum audit Rp29,3 miliar.

Secara keseluruhan, berdasarkan audit BPKP tersebut dan hasil uji tuntas oleh konsultan hukum, maka PT Aldevco dinyatakan layak untuk dialihkan kepada pemerintah melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara.