Jepang Berjanji Akan Lindungi Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik Indonesia

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 26 Juni 2019 - 06:46 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Indonesia dan Jepang sepakat menjalin Kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut dalam hal penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) yang diadakan di Ruang Tridharma, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.

Dalam sambutannya,  Mr. Masafumi Ishii selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, mengatakan MoC ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar dia.

Sementara, Menaker M. Hanif Dhakiri  menegaskan,   untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang adalah tujuan dari kerja sama itu. "Kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” kata Hanif.

Sebagai informasi, diketahui hingga beberapa tahun kedepan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang.

Melalui kebijakan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing.