Jaga Kelangsungan Bisnis, KS Rumahkan Ribuan Buruh

Oleh : Ridwan | Sabtu, 22 Juni 2019 - 09:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Cilegon - PT Krakatau Steel (KS) terus melakukan upaya restrukturisasi terhadap jumlah karyawannya. Demi menjaga kinerja perusahaan agar tetap berjalan, Badan usaha milik negara (BUMN) itu mulai melakukan pengurangan pekerjanya.

Berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk. dijelaskan, demi mendukung program perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan, manajemen memutuskan untuk melakukan penataan organisasi yang kompetitif, efisien, dan efektif yang selaras dengan strategi rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) tahun 2018-2022.

Penataan organisasi dilakukan dengan cara melakukan pengurangan posisi dan jumlah karyawan yang bekerja sebesar 30 persen dari total posisi dan jumlah karyawan. Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, jumlah posisi di PT KS sebanyak 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang.

Hingga tahun 2022 mendatang, KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. 

Dengan adanya pengurangan posisi dan pegawai itu, PT KS akan mengoptimalkan tenaga kerja muda dengan melakukan perluasan tanggungan pekerjaan dan peningkatan variasi pekerjaan.

Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Selain itu merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar berita tersebut, Senior External Communication PT KS Vicky Fadilah tidak menampik kabar tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku di induk perusahaan sehingga pegawai yang terkena kebijakan restrukturisasi itu dimungkinkan bisa dimanfaatkan oleh anak perusahaan. "Kapan-kapannya saya belum tahu," ujar Vicky, dilansir dari JPNN, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Vicky, perusahaan mengeluarkan kebijakan itu karena biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan tetap cukup besar, lebih besar dari buruh outsourcing.

"Biaya paling besar organik karena bayar pensiun, pajak, dan macam-macam. Misalnya gaji pokok Rp1 juta, perusahaan bayarnya Rp2 juta dengan macam-macam," ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Safrudin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Bahkan, pemutusan hubungan kerja telah dilakukan PT KS terhadap beberapa pegawai.

Terakhir, kata dia, pada pekan lalu sebanyak 140 pegawai yang bekerja di posisi maintenance technic sudah dirumahkan.

"Sebelum Lebaran kebijakan tersebut dilakukan terhadap 90 orang pegawai," paparnya.

Organisasi buruh, kata Safrudin, telah menolak keras kebijakan PHK tersebut. Menurutnya, PT KS belum melakukan prosedur yang sesuai aturan dan tidak membeberkan secara terbuka alasan dari rencana PHK besar-besaran tersebut. 

"Saya tadi (kemarin) melapor ke Pak Walikota. Pak Walikota juga kaget. Ini bukti suratnya sudah, katanya Walikota akan memanggil KS, terutama direktur SDM," ujarnya.