Kemenperin Tunggu Sikap Presiden Jokowi Terkait RUU Pertembakauan

Oleh : Ridwan | Senin, 06 Maret 2017 - 13:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petru Riwu mengatakan pemerintah harus membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan karena merupakan usulan inisiatif dari DPR.

"Saat ini pembahasan di pemerintah masih antar kementerian atau lembaga. Memang ada yang pro dan kontra, tetapi pemerintah tetap harus membahas," ungkap Willem di Jakarta Senin (6/3/2017).

Pemerintah harus membahas RUU tersebut, ada perkecualian bila Presiden Joko Widodo merasa pembahasan perlu ditunda karena alasan tertentu. Hingga saat ini, Presiden belum ada sikap sama sekali terhadap RUU Pertembakauan.

"Presiden masih menunggu sikap dari kementerian atau lembaga yang terkait. Kementerian Perindustrian sendiri siap membahas bersama kementerian atau lembaga terkait lainnya," tegasnya.

Pembahasan RUU Pertembakauan di tingkat kementerian atau lembaga dipimpin bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Sampai saat ini masih ada tarik menarik dalam pembahasan mengenai produk rokok

Willem mencontohkan ada argumentasi bahwa produk rokok memberikan cukai yang tinggi pada penerimaan negara. Di sisi lain, ada yang berargumentasi bahwa rokok perlu dikendalikan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ada pula yang beragumentasi tentang tenaga kerja dan petani.

Terkait kritik para pegiat pengendalian tembakau yang menilai RUU Pertembakauan sarat dengan kepentingan industri, di sisi lain mengabaikan kesehatan masyarakat dan generasi muda.

"Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang membina industri. Dalam pertembakauan ada pihak industri, karena itu Kementerian Perindustrian tidak bisa lepas tangan. Tidak ada kepentingan yang aneh-aneh, " tutup Willem.