Insentif Potongan Pajak 300 Persen Tinggal Tunggu Teken Presiden Jokowi

Oleh : Ridwan | Kamis, 13 Juni 2019 - 15:45 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif super deductible tax atau pengurangan pajak 300 persen tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Tinggal nunggu teken (tanda tangan) Presiden, nantinya aturan tersebut bisa langsung berlaku efektif," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (13/6).

Melalui aturan tersebut, tambahnya, pemerintah akan mengatur potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).

"Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300 persen. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi.

Airlangga meyakini, aturan pajak baru bagi pelaku industri tersebut akan terbit pada Semester I Tahun 2019. 

"Ini akan mendorong perusahaan industri untuk melakukan inovasi," tutup Menperin.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →