Bambang Soesatyo Apresiasi TNI-Polri Solid Terkait Wacana People Power

Oleh : Herry Barus | Senin, 13 Mei 2019 - 07:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kegiatan Polri dan TNI yang terus memobilasi aparat keamanan dan melakukan langkah-langkah persuasif terkait wacana people power atau revolusi menjadi bukti bahwa keamanan nasional dan ketertiban umum terjaga, dan tetap dalam kendali TNI, Polri dan aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat jangan terpengaruh oleh wacana-wacana maupun provokasi seperti itu.

“Sebaliknya, hal yang harus kita lakukan sebagai sesama anak bangsa justru mendorong semua lapisan masyarakat untuk tetap fokus pada kegiatan ibadah Puasa Ramadhan dan melakukan persiapan menyongsong Idul Fitri tahun ini. Kita memiliki tanggung jawab yang sama agar Indonesia tetap kondusif, kendati ruang publik masih bising karena dijejali isu-isu tentang hasil Pemilu 2019, “ujar Bambang Soesatyo, Minggu (12/5/2019)

Isu atau wacana tentang people power dan revolusi telah direspons dengan bijaksana dan terukur oleh Polri.  Masih berkaitan dengan kedua wacana itu, pemerintah pun telah menunjuk sebuah tim untuk mengkaji aspek hukum dari ucapan atau pernyataan sejumlah pihak untuk mencegah terjadinya perpecahan bangsa.

Keputusan Pemerintah dan Polri memilih soft approach untuk isu people power dan revolusi menjadi bukti bahwa aspek keamanan nasional dan ketertiban umum masih berada dalam kendali TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.  Pilihan soft approach itu juga menjadi  bukti bahwa pemerintah bersama TNI dan Polri tidak panik. Sebab, Indonesia pada dasarnya memang sangat kondusif hingga pasca pengumuman KPU.

Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk cemas atau khawatir. Kebisingan yang timbul karena isu-isu seputar hasil Pemilu 2019  diyakini tidak akan menjerumuskan negara ini dalam situasi tidak kondusif. Tidak ada ketegangan yang mengganggu roda pemerintahan. Presiden Joko Widodo terus blusukan ke sejumlah daerah, sementara DPR pun mulai menjalani masa siding.

Dari pada mengikuti isu yang digoreng para politisi, Ketua DPR justru mendorong semua elemen masyarakat untuk fokus melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan.

Pendapat Mahkamah Konstitusi

Aturan terkait makar, bahkan definisi makar dalam KUHP juga pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputus pada 31 Januari 2018.

Dalam putusannya Majelis Hakim Konstitusi berpendapat apabila kata “makar” begitu saja dimaknai sebagai “serangan” tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini disebabkan karena penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar, apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan “serangan” dan telah nyata menimbulkan korban.

Mahkamah berpendapat pengaturan pasal-pasal KUHP telah sejalan dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam perspektif Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 konteksnya adalah negara menegakkan supremasi hukum bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam catatan Antara, bertolak dari pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah tidak terdapat koherensi yang dapat diterima oleh penalaran yang wajar untuk mendalilkan bahwa norma pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang makar bertentangan dengan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Mahkamah menyebutkan bahwa undang-undang tentang makar ini tidak melarang perkumpulan atau pertemuan-pertemuan yang menyuarakan demokrasi untuk menuntut hak warga negara, selama tidak ditujukan untuk melakukan makar atau memberontak terhadap pemerintahan yang sah menurut Konstitusi.

Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan bahwa penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar, sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis.