Hari Perlindungan Konsumen, Sektor Properti Paling Banyak Diadukan Konsumen

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 20 April 2019 - 21:10 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingati hari ulang tahun ke 20 tahun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam peringatan tersebut, pihaknya menyebut bahwa sektor perumahan paling banyak yang diadukan oleh konsumen. Hingga April sudah ada 292 pengaduan yang masuk ke BPKN.

“Sebanyak 292 pengaduan masuk dari sektor perumahan paling tinggi sekitar 89 persen,” kata Kordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari dalam konferensi persnya, di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Ia mengatakan, aduan tersebut terkait pengelola rusun yang dianggap terlalu dominan dalam memaksakan. Modus mereka adalah mematikan listrik, air dan sebagainya sehingga konsumen terpaksa memenuhi permintaan pengembang.

“Kita sudah kirim surat ke pemerintah melalui Mendagri tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait masalah kepemilikan. BPKN bukan menyelesaikan sengketa tapi memfasilitasinya,” kata Arief. Selain itu aduan konsumen paling banyak terkait perbankan dan ecommerce.

Ditempat yang sama Ketua BPKN, Ardiansyah Parman menilai Sistem Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UUPK No 82 tahun 2012 mengenai sistem pengaturan penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik, tidak lagi memadai khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital.

UU Perlindungan Konsumen harus direvisi agar mampu mengakomodir sebesar-besarnya kebutuhan perlindungan konsumen ke masa depan. Dengan demikian, Integritas Perlindungan Konsumen dapat membangun mutual trust antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan.

Ardiansyah menjelaskan, “Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral, cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital.”tegasnya

Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Dinamika transaksi masa depan harus berparadigma consumer centric karena Konsumen yang sudah berdayalah yang bisa menjadi pendorong (driver) pertumbuhan ekonomi, ” tegas Ardiansyah.

Dalam spektrum perdagangan dunia, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) telah mengeluarkan UN Guideline For Consumer Protection di tahun 2016, menggantikan Guideline yang dikeluarkannya pada tahun 1986. Guideline tersebut menyikapi kehadiran global ekonomi digital seperti e commerce, connectivity, ekonomi big data, artifical inteligence dan digital currency. Kenyataan ini memaksa banyak negara melakukan pengaturan ulang dalam sistem perlindungan konsumen di negaranya.