April, Pemerintah Akan Umumkan Harga Rumah Subsidi

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 09 Maret 2019 - 06:22 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan akan menaikkan harga rumah bersubsidi .Rencananya akan diumumkan pada bulan depan atau April mendatang.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemenerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto menuturkan secara internal pembahasan kenaikan harga rumah bersubsidi sudah diselesaikan.Kini, bolanya menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

"Kami masih menunggu ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)nya. Bebas pajaknya sampai berapa. Karena tidak mungkin kita umumkan sepihak, sementara di Kementerian Keuangan belum memutuskan itu," ujar Heri di Jakarta, Jumat (7/3/2019).

Eko menambahkan penetapan harga baru sudah didiskusikan bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk asosiasi pengembang.Diharapkan munculnya standar harga baru akan memacu semangat developer untuk melakukan pembangunan dengan lebih cepat sehingga masyarakat yang belum memiliki hunian bisa menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Pemerintah, secara berkala memang melakukan perubahan batasan harga maksimal rumah bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan berbagai hal terutama harga tanah dan bahan baku konstruksi.

Saat ini, ketentuan harga rumah subsidi dituangkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak di Jabodetabek pada 2018 sebesar Rp 148,5 juta. Adapun, di Jawa, tidak termasuk Jabodetabek, dan Sumatera, tidak termasuk Riau dan Bangka Belitung, sebesar Rp 130 juta. Sedangkan, di Kalimantan ditentukan Rp 142 juta