BNI Syariah Bidik 1000 Kartu di Bank NTB Syariah

Oleh : Wiyanto | Jumat, 01 Maret 2019 - 07:49 WIB

INDUSTRY.co.id

Mataram - BNI Syariah dan Bank NTB Syariah bersinergi dalam menerbitkan (kartu pembiayaan) Hasanah NTB Syariah Card. Penerbitan kartu pembiayaan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNI Syariah dengan Bank NTB Syariah terkait pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan syariah.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto dengan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.

"Alhamdulillah, BNI Syariah dapat bersinergi dengan Bank NTB Syariah dalam penerbitan Hasanah NTB Syariah Card. Melalui penerbitan kartu Hasanah NTB Syariah Card, kami berharap dapat meningkatkan jumlah transaksi berbasis syariah dan meningkatkan percepatan ekonomi daerah dan sektor wisata halal di NTB. Kedepannya semoga sinergi ini dapat terus terjalin, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekosistem halal di Indonesia," ujar Wahyu Avianto kemarin.

Tujuan penerbitan Hasanah NTB Syariah Card yaitu sebagai kartu pembiayaan (kartu kredit syariah) yang didesain khusus untuk pegawai dan nasabah Bank NTB Syariah. Target dalam 1 (satu) tahun pertama, BNI Syariah berharap dapat melayani minimal penerbitan 1.000 pemegang Hasanah NTB Syariah Card.

Seperti diketahui bahwa Bank NTB Syariah merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengelola keuangan daerah yaitu kas daerah dan membantu meningkatkan perekonomian daerah dengan memberikan pembiayaan kepada pengusaha kecil di Nusa Tenggara Barat. Bank NTB Syariah merupakan hasil konversi dari Bank NTB pada 13 September 2018 lalu. Hal ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Daerah terhadap ekonomi dan perbankan syariah. Melalui konversi tersebut, Bank NTB Syariah menduduki posisi ke-8 dan mendongkrak market share perbankan syariah menjadi sebesar 5,7 persen dibandingkan dengan bank umum konvensional secara nasional (sumber SPS OJK September 2018).