Melalui OSS, Ajukan Kredit di Bank Tak Diwajibkan Bawa SIUP dan TDP

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 20 Februari 2019 - 09:35 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Ada kabar gembira bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan kredit di bank. Pasalnya, pemerintah bakal mempermudah syarat pengajuan kredit bagi pengusaha yang sudah mengurus izin lewat layanan terpadu atau online single submission (OSS).

Rencana ini dibahas antara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Darmin menjelaskan, pengusaha yang mengurus izin usaha lewat OSS akan mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). Setelah memegang dokumen ini pengusaha tak perlu lagi mengurus tanda daftar perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Masalahnya, saat ini SIUP dan TDP masih diminta pihak bank sebagai syarat pengajuan kredit. Oleh sebab itu Darmin dan Wimboh membahas masalah ini agar aturan OSS dan perbankan bisa seiring sejalan.

"Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, kan pusing kita, orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP. Itu kami sinkronkan antara OSS, EoDB dengan aturan OJK," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Darmin menjamin sinkronisasi itu tak akan memakan waktu lama sehingga pengusaha bisa lancar mengajukan kredit tanpa perlu membawa SIUP dan TDP.

"Tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan. Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai," tutur mantan Gubernur Bank Indonesia