OJK Larang Fintech Copy Kontak Nasabah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 18 Februari 2019 - 11:48 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang secara online atau terlibat dengan pinjaman online atau atau yang biasa disebut financial technology (fintech).

Imbauan ini disampaikan OJK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan. Terutama karena jumlah kasus terkait pinjol terus bertambah.

Yang teranyar adalah pada Senin pekan lalu seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi  ditemukan tewas di kamar kosnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Pria berusia 35 tahun ini tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.

Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online. Menanggapi hal tersebut, OJK kembali mengingatkan agar publik tak gampang tergiur dengan tawaran pinjaman online, khsusunya yang ilegal.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech _P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari keterangannya di situs OJK, Minggu (17/2/2019).

Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial. "Melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi," ucapnya.

Selanjutnya, kata Tongam, OJK melarang fintech legal meng-copy semua kontak yang ada di telepon seluler nasabah. "Hanya kontak darurat yang boleh dikontak," jelas Tongam.

Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online. Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap "P2P lending" ilegal atau pinjaman online ilegal. Pencegahan dilakukan dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.