Kemendag Ungkap Gula Rafinasi Merambah Pasar Online

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 18 Januari 2019 - 10:03 WIB

INDUSTRY.co.id,Jakarra - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkpan, banyak barang yang tak memenuhi ketentuan dijual bebas secara online. Salah satunya adalah gula untuk keperluan industri makanan dan minuman atau gula rafinasi.

"Beberapa waktu yang lalu gula rafinasi di perdagangkan secara online," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono di Kantor Kemendag, Jakarta, kemarin.

"Nah ini kan agak janggal ya, padahal kan gula tafinasi diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Itu sudah kita amankan," imbuh dia.

Menurut Veri, gula rafinasi yang dijual bebas secara online itu dijual dalam bentuk karungan. Veri menyebut berat karung gula rafinasi itu mencapai 50 kilogram.

Kementerian Perdagangan kata dia sudah mengamankan gula dan pelaku penjualan gula rafinasi tersebut.

"Memang tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini melanggar.  Gula rafinasi ini kan dikhususkan untuk industri dan tidak seyogianya didaftarkan di online," kata dia.

"Dari hasil pengawasan kami terhadap peredaran gula rafinasi, kebanyakan yang melakukan pelanggarannya industri penggunanya, bukan produsen," lanjut Veri.

Sebelumnya, Kemendag mencabut izin Usaha 6 perusahaan industri makanan-minuman sepanjang 2018. Hal ini menyusul rembesnya gula rafinasi ke pasar.

Menurut Veri, 6 perusahaan tersebut terbukti menjual gula rafinasi untuk industri tersebut ke pasaran. "Itu ada di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Jawa Tengah dan sekitarnya ada," ujarnya