Usai Taksi Online, Kemenhub Siapkan Aturan Ojek Online

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 06 Januari 2019 - 14:08 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Setelah merampungkan aturan terkait angkutan taksi dalam jaringan (daring) alias online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan mengatur sejumlah masalah sehari-hari yang dikeluhkan oleh pengemudi ojek online. Salah satu diantaranya seperti akun pengendara yang tiba-tiba dihentikan (suspend) oleh operator.

"Jadi itu yang selalu disuarakan. Pertama masalah tarif, kemudian suspend itu kan selalu jadi masalah serta ketiga terkait permasalahan pengemudi ojol, kan paling rentan mengalami keselamatan jadi kalau sampai legalisasi itu yang kita khawatirkan adalah keselamatan," ujar dia di Depok, Jawa Barat

Budi Setiyadi mengaku pada pekan depan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengendara ojek online. Setelah itu, rencananya akan diselenggarakan seminar edukasi untuk menyosialisasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ojol tersebut.

"Hari Selasa besok, saya mau konsolidasi dengan pengemudi sepeda motor. Ada beberapa perwakilan yang kita tunjuk sebagai penyusunan baru dan ada seminar nasional," imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan, Permenhub terkait ojol itu ditargetkan dapat rampung pada Maret tahun ini. "Target selesai menurut saya sebelum Pemilu. Insyallah Maret," tandasnya