Jaga Iklim Usaha, Pemerintah Diminta Jalankan Sertifikasi Halal

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 12 Desember 2018 - 05:08 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Lembaga advokasi Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dengan memperkuat LPPOM MUI melalui peraturan Presiden. Hal tersebut untuk keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang.

“Kami meminta kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden. Hal ini juga demi menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat bedah buku karyanya berjudul “Mere(i)butkan Sertifikasi Halal” di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, memasuki 5 tahun UU JPH diundangkan, tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 lalu.

“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.

Ikhsan juga menyayangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangankan.

Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatori sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.

“Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Sementara menurut Ikhsan, pada ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH harus menjadi landasan bagi proses sertifikasi halal, yakni LPPOM MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berfungsi penuh saat operaturan pelaksana UU JPH sudah diterbitkan.

“Ini menjadi landasan untuk tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya,” tambahnya