Atasi Masalah Sampah Plastik, Kemenperin Usulkan Insentif Pajak bagi Industri Daur Ulang

Oleh : Ridwan | Selasa, 11 Desember 2018 - 11:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Tengerang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot tumbuhnya industri daur ulang (recycle) sampah plastik di Indonesia. 

Salah satu upayanya adalah dengan memberikan insentif bagi industri daur ulang plastik di Indonesia.

"Kami (Kemenperin) telah mengirim surat pada Kementerian Keuangan untuk diberikan keringanan pajak pertambahan nilai bagi industri recycling," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufiq Bawazier seusai Workshop Media di Tangerang (10/12/2018).

Dijelaskan Taufiq, untuk insentif pengurangan pajak sudah kita usulkan sebesar 5 persen. Namun, dalam implementasinya akan secara bertahap.

"Saat ini kan masih 10 persen, oleh karena itu kita usulkan sampai 5 persen. Tapi, pengurangannya itu secara bertahap. Industri daur ulang itu kan ada 5 proses, jadi mulai dari penggilingannya sampe ke konverting dan distributingnya total 5 persen, jadi lebih ringan lagi," terangnya. 

Menurutnya, upaya ini menjadi konsen pemerintah hadir untuk meningkatkan industri daur ulang supaya harapannya tumbuh circular economy sehingga banyak peningkatan benefit ekonomi sehingga sampah bisa diconvert menjadi bahan baku. 

"Bagi industri, plastik adalah bahan baku maka ada nilai ekonomi di dalamnya, sehingga masyarakat akan mendapat benefitnya," imbuh Taufiq. 

Taufiq berharap, usulan pengurangan pajak untuk industri daur ulang dapat diterima, dan dikaji, serta segera di sahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

"Yang punya keputusan kan ada di Kemenkeu, kalau dengan logika kami berharap bisa diterima, karena itu akan meringankan teman-teman di industri daur ulang," tutup Taufiq.