Kemenperin Bersama HKI Komitmen Tuntaskan Masalah Perizinan di Kawasan Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 09 November 2018 - 11:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) berkomitmen untuk membenahi masalah terkait perizinan di dalam kawasan industri. 

"Yang urusannya dengan perwilayahan, perizinan untuk investor masuk di dalam kawasan industri, kita akan bereskan satu per satu," kata Plt. Dirjen PPI Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih saat ditemui Industry.co.id di Kantor Kemenperin, Jakarta (8/11).

Namun, tambah Gati, untuk menyelesaikan permasalahan terkait perizinan, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri. 

"Untuk selesaikan semua itu kita tidak bisa sendiri, ada Kementerian terkait lainnya yaitu Kemendagri, Kementerian LHK, dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) selaku asosiasi yang menanungi kawasan industri," terangnya. 

Menurut Gati, pemerintah tidak hanya menuyusun regulasi satu sisi saja. "Kita susun regulasi yang benar-benar berguna oleh Asosiasi," tegas Gati. 

Lebih lanjut, Gati menjelaskan, masalah terbesar yang dikeluhkan oleh pengelola kawasan industri saat ini adalah pengesahan RKL-RPL Rinci. 

"Saat ini RKL-RPL diwajibkan dan disahkan oleh pengelola kawasan industri, nanti kalau misalkan ada tenat yang tidak melakukan kewajibannya, lantas ini kerjaannya siapa? Ini tang harus bersama-sama kita cari solusinya, agar mereka (Pengelola kawasan Industri) fan tenant nya sama-sama aman," papar Gati. 

Hal senada juga disanpaikan oleh Ketua HKI Sanny Iskandar yang menilai masih ada kesimpangsiuran terkait peraturan tentang aturan teknis pembuatan dan pengesahan RKL–RPL Rinci bagi kawasan industri.

"Tanpa adanya peraturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menimbulkan keraguan pihak kawasan industri dan ketidakpastian hukum bagi para investor," katanya. 

Lebih lanjut, Sanny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian untuk mencari solusi mengenai payung hukum sebagai acuan bagi pengelola kawasan industri. 

"Sehingga persoalan pengecualian izin lingkungan tidak membawa dampak hukum bagi pengelola kawasan industri," tutur Sanny. 

Seperti diketahui, pemerintah telah  mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “ yang diberlakukan sejak 21 Juni 2018, dimana permasalahan Izin Lingkungan yang dimuat dalam pasal 35 menerangkan, Izin Lingkungan tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha, dalam hal Industri berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Pelaku usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menyusun RKL–RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. RKL–RPL Rinci disetujui oleh pengelola kawasan. 

Sejak terbit PP Nomor 24 Tahun 2018 yang diberlakukan pada saat diundangkan tepatnya tanggal 21 Juni 2018, menjadi kendala bagi pengelola kawasan industri. 

Pasalnya dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, penyusunan RKL – RPL Rinci oleh perusahaan industri harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri, bukan lagi oleh Instansi Pemerintah Daerah.