Sebut 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Sita Aset, Jampidus Diduga Sebar Hoax

Oleh : Hariyanto | Minggu, 04 November 2018 - 13:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam pada kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung. Menariknya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman, sebagaimana dimuat pada beberapa media, menyebut 3 oknum tersebut adalah jaksa.

Ketiga nama yang disebut Jampidsus adalah Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin. Menurut kuasa hukum Ngalimun, Julianto Pakpahan mengatakan pernyataan Jampidsus tersebut hoax dan membuat citra kejaksaan menjadi buruk.

"Klien saya Ngalimun sudah tidak menjadi jaksa sejak 2 tahun lalu akibat sanksi internal. Kemudian Albertus Sugeng dan Zainal Abidin merupakan pengusaha dan notaris. Bisa dikatakan Jampidsus sedang menyebar hoax dan menjelek-jelekkan institusi kejaksaan itu sendiri," kata Julianto di Jakarta, Sabtu 3 November 2018.

Terkait tudingan melakukan sita dan lelang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua, Julianto menilai Jampidsus sudah gagal paham. Kata dia, penanganan aset berupa tanah tersebut diatas tidak dalam status barang rampasan maupun barang sitaan yang tercantum pada putusan Pengadilan sehingga tidak dapat disita bahkan dilelang,”Yang jelas klien saya juga tidak melelangnya diam-diam, karena proses pelelangan selalu ditangani oleh pihak KPKNL.”katanya.


“Jampidsus telah menyampaikan kebohongan terkait permasalahan aset yang dituduhkan pada klien saya. Seyogyanya Jampidsus meminta informasi dari para penyidik sebelum menyampaikannya pada masyarakat karena bisa menyesatkan dan mengarah kepada pembohongan publik.”tambahnya.

Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko berpendapat pernyataan 'hoax' Jampidsus tersebut bisa dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Sebab sudah mencemarkan nama baik kejaksaan itu sendiri. Masa orang yang sudah dicopot jadi jaksa, dan dua orang yang berprofesi sebagai pengusaha dan notaris disebut jaksa. Laporkan saja Jampidsus terkait statementnya tersebut," kata Fajar.

Selain jaksa, perkumpulan notaris se-Indonesia bisa melaporkan Jampidsus yang menyebut anggotanya sebagai jaksa. "Ini sama saja pelecehan terhadap profesi notaris."

Terkait penanganan kasus ini, Fajar berharap jangan sampai ada like and dislike. Kata dia,“Seyogyanya semua penanganan kasus hukum harus berasaskan keadilan. "Jangan sampai ada ego sektoral sehingga membuat penyidik gelap mata."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung. Para tersangka itu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.

"Ketiganya sudah dijadikan tersangka beberapa hari lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Jumat, 2 November 2018.

Ketiga jaksa itu disangka melakukan upaya sita dan melelang aset negara yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka juga hanya menyetor hasil sita dan lelang sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya Rp 20 miliar ke Kejaksaan Agung. "Mereka menyita dan melelang aset tanpa prosedur," kata Adi.