PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Tandatangi MoU Perkuat Sinergi Bisnis Antar BUMN

Oleh : Hariyanto | Jumat, 05 Oktober 2018 - 17:44 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) menandatangani dua MoU sekaligus untuk memperkuat Sinergi Bisnis antar BUMN.

Penandatangan MoU ini dilakukan dalam rangka kerjasama  antara lain dengan PT. Pelni, PT. Barata Indonesia,PT. Boma Bisma Indra, PT. Dok dan Perkapalan Surabaya, PT PAL Indonesia dan PT. Industri Kapal Indonesia.

PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau sering disebut dengan PT. DKB, menandatangani MoU  dengan Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) dalam upaya memperluas serta meningkatkan peluang bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan diantara Para Pihak.

Penanatanganan MoU dilakukan pada acara Indonesia Business Development Expo 2018 yang dilaksanakan di Grand City - Surabaya pada tanggal 3 okt 2018.

MoU yang pertama adalah dengan PT. Pelni (Persero) terkait pemeliharaan kapal-kapal milik PT. Pelni dengan cara _Home Doctor Services (HDS). Diharapkan dengan kerjasama ini akan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi kapal-kapal milik PT. Pelni.

Dalam MoU yang kedua dilakukan dengan 5 BUMN yaitu PT. Dok dan Perkapalan Surabaya, PT. Industri Kapal Indonesia, PT. Barata Indonesia , PT. Boma Bisma Indra, dan PT PAL Indonesia.

MoU dengan 5 BUMN ini sebagai upaya meningkatkan daya saing Nasional dalam menghadapi Era Globalisasi, serta memperkuat sistem perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan perekonomian kekinian ( Business to business).

"PT. DKB senantiasa melakukan upaya upaya yang optimal dalam meningkatkan pendapatan korporasi yang dapat menunjang laju perekonomian nasional," kata Direktur Utama PT DKB, Wahyu Suparyono melalui keterangan tertulis yang diterima INDUSTRY.co.id di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, kata Wahyu, PT. DKB dengan fasilitas dan kompentensi yang ada saat ini terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap mitra kerja dan pelanggan PT. DKB.