Menperin Terbitkan Peraturan Dorong Pendidikan Vokasi

Oleh : Ridwan | Senin, 13 Februari 2017 - 19:39 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kementerian Perindustrian bertekad mendorong terciptanya tenaga kerja Indonesia yang terampil sesuai kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Permenperin ini berlaku sejak tanggal 27 Januari 2017.

"Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi SMK dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan yang link and matchdengan industri. Sedangkan, bagi perusahaan, untuk memfasilitasi pembinaan kepada SMK dalam menghasilkan tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di kantor Kemenperin Jakarta (13/2/2017).

Jumlah tenaga kerja industri manufaktur di Indonesia terus meningkat daritahun ke tahun. Tenaga kerja di tahun 2006 sebanyak 11,89 juta orang meningkat menjadi 15,54 juta orang pada tahun2016, atau dengan rata-rata kenaikan sekitar 400 ribu orang per tahun.

Dengan rata-rata pertumbuhan industri sebesar 5-6 persen per tahun, dibutuhkan lebih dari 500-600 ribu tenagakerja industri baru per tahun.

"Pemerintah telahmenargetkan jumlah tenaga kerja dalam program ini bisa mencapai satu juta orang pada tahun 2019.Oleh karenanya, sebanyak 200 SMK di seluruh Indonesia yang akan kami libatkan," terangnya.

Dalam Permenperin tersebut, dijelaskan peran SMK, antara lain melakukan penyusunan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional. Upaya ini akan melibatkan pelaku dan asosiasi industri.

Sedangkan, peran industri, di antaranya adalah memberikan masukan untuk penyelarasan kurikulum di SMK, memfasilitasi praktek kerja bagi siswa SMK dan magang bagi guru sesuai dengan program keahlian, menyediakan instruktur sebagai pembimbing praktek kerja dan magang, serta mengeluarkan sertifikat bagi siswa SMK dan guru.

"Untuk meningkatkan keterlibatan perusahaan industri dan memastikan keberlanjutan program link and matchdengan SMK, Kemenperin telah menyusun skema insentif bagi perusahaan yang terlibat dan diusulkan penetapannya oleh Menteri Keuangan," tutup Menperin.