Hati-hati, Ada Modus Baru Penipuan Pajak!

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 24 September 2018 - 06:15 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bagi Anda, wajib pajak yang memberikan data identitas pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak--yang mengatasnamakan diri dengan call center, sudah dipastikan Anda telah telah tertipu.

Melaui keterengan tertulis  Minggu (23/9/2018), otoritas pajak menegaskan Ditjen Pajak sama sekali tidak pernah meminta data-data pribadi kepada pembayar pajak. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

"DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui "call center pajak"," kata Hestu.

Imbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai "call center DJP" yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data KTP dan Identitas lain.Menurut Hestucall center otoritas pajak hanya memberikan atau menyampaikan informasi dan program, serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak."Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," pungkasnya.