Dampak Peredaran Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Rp 1 Triliun Pertahun

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 21 September 2018 - 19:59 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) di Tanah Air ternyata masih cukup besar. Berdasar temuan tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui survei cukai rokok ilegal sepanjang tahun 2018, ditemukan ada sebanyak 7,04 persen dari 100 bungkus rokok yang dijual di warung-warung terbukti melakukan pelanggaran ketentuan cukai oleh Kementerian Keuangan.

"Nilai pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp 909 miliar hingga Rp 980 miliar," kata peneliti UGM, Arti Adji dalam paparannya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Survei Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis UGM mencatat mayoritas pelanggaran terjadi pada rokok polos alias rokok yang sama sekali tidak ditempeli pita cukai yaitu mencapai 52,6 persen. Selanjutnya yaitu rokok palsu atau rokok tiruan pabrik tapi dipasangi pita cukai asli sebesar 15 persen. Kemudian yaitu pelanggaran berupa salah peruntukan atau pengunaan pita cukai pabrik lain untuk jenis rokok yang berbeda yaitu mencapai 14,9 persen.

Penelitian ini sendiri dilakukan di 29 provinsi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 426 kabupaten/kota dan 70.198 desa. Arti mengatakan survei ini dilakukan dengan cara mengumpulkan sampel rokok dari tiap daerah secara acak untuk kemudian dicek pita cukai masing-masingnya. Ada beberapa alasan dilakukannya survei, salah satunya karena cukai rokok merupakan sumber pendapatan negara yang mencapai 95 persen dari total penerimaan.

Penelitian sebenarnya sudah dilakukan sejak 2010 dan menunjukkan hasil yang beragam. Pada survei pertama tahun 2010, 6,1 dari 100 bungkus rokok (6,1 persen) di warung tenyata ilegal dan melanggar. Dalam waktu enam tahun saja hingga 2016, jumlah menjadi dua kali lipat mencapai 12,1 persen. Lalu barulah pada 2017 dan 2018 menurun, masing-masing 10,9 persen dan 7,04 persen).

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan timnya akan terus menindak produsen rokok dengan cukai ilegal ini. Apalagi, banyak produsen kini mencari cara mengakalinya, mulai dari mendirikan pabrikan kecil hingga berproduksi tengah malam. "Kalau kami berantas yang ilegal ini, harga rokok pasti naik, ini jadi kondisinya yang lebih baik juga dari aspek kesehatan," ujarnya.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran, menyampaikan bahwa para produsen rokok legal memang dirugikan dengan adanya peredaran rokok tanpa cukai rokok. Karena tanpa cukai, rokok ilegal bisa dijual lebih murah dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat. "Modusnya, saat pasar ramai, di situlah yang ilegal banyak muncul," ujarnya