BEI Ubah Peraturan Dorong PerusahaanTercatat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 September 2018 - 06:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah peraturan Nomor I-A dalam rangka mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat.

Divisi Komunikasi BEI, Hani Ahadiyani dalam keterangan resmi, Kamis (20/9/2018)  menyebutkan untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan juga memperhatikan masukan dari pelaku pasar, BEI mengakomodir hal itu dengan melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A.

Peraturan tersebut tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A itu, pertama, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham," paparnya.

Kedua, lanjut dia, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Ketiga, ia menambahkan, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat, untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan Pencatatan dan Penawaran Umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Dan kelima, untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

"Secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah Perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di Bursa," katanya.

Hani Ahadiyani juga menyampaikan, BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik.

Ia menambahkan konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar.

"BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A ini melalui tautan pada website http://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/," paparnya.