Kementan: Bantuan Tak Boleh Diecer

Oleh : Wiyanto | Senin, 17 September 2018 - 10:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Bandung - Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen penuh  pada  pengembangan kawasan berbasis korporasi petani.

Melaui korporasi petani ini, Kepala Biro Perencanaan Kementan Kasdi Subagyono menyatakan bantuan di sektor pertanian harus dikembangkan secara fokus lokasi, komoditas dan utuh dari hulu-hilir. Sehingga, dampaknya akan lebih bagus dalam meningkatkan produktivitas.

“Kementan mengimbau agar bantuan pemerintah untuk sektor pertanian tidak lagi dibagikan sama rata atau diecer-ecer ke seluruh Indonesia,” demikian dikatakan Kasdi pada acara sosialisasi Permentan tersebut di Bandung pada Jumat (14/9/2018).

Ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendorong pembentukan korporasi petani. Untuk itu, Kementan telah mengeluarkan Permentan No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman

“Sehingga bisa berdampak positif juga pada nilai tambah produk pertanian dan pada gilirannya kesejahteraan petani,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fisip Universitas Airlangga (Unair), Prof. Bagong Suyanto sepakat dengan pengimplementasi bantuan pertanian tersebut. Menurutnya, upaya peningkatan kesejahteraan petani harus dibarengi dengan perubahan perspektif dari fokus peningkatan produksi menjadi fokus peningkatan nilai tambah produk untuk mampu memenuhi keinginan pasar.

“Mengkorporasikan petani harus dimaknai sebagai upaya untuk memampukan petani menemukan nilai tambah produk yang dihasilkan sesuai selera dan keinginan konsumen,” terang Prof. Bagong.