Kemenkes: PP Label Iklan dan Makanan Khusus SKM Masih Dalam Kajian

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 12 September 2018 - 23:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan Surat Edaran BPOM perihal aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu masih berproses dan diperlukan kajian mendalam untuk kemudian dituangkan dalam PP Label.

“PP Label dan iklan pangan tentang susu masih berproses dan diperlukan kajian. Karena sebelumnya ada revisi World Health Assembly dua tahun lalu. Kita harus dorong ada pengaturan untuk iklannya, untuk pemberian nama produk. Karena kalau namanya tidak tepat, tidak mengedukasi masyarakat,”  kata Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi dalam workshop, Rabu (12/9/2018) bertemakan ‘Susu dan Produk Olahannya dalam Kaitan Gizi dan Kesehatan’.

Sebagaimana sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam rencana regulasi tersebut akan didetailkan label dan iklan, untuk menginformasikan kandungan gizi dan keperuntukan produk makanan dan minuman.

Wacananya, di bungkus produknya akan diberi label pembeda merah, kuning, hijau, yang mengambarkan kandungan gizi dalam makanan atau minuman tersebut. Hijau adalah produk dengan kandungan gizi lebih tinggi dari pada label warna kuning dan merah.

"Harmonisasi sudah selesai, tinggal tanda tangan ibu Menteri Kesehatan dan akan segera diundangkan oleh pemerintah," ujar Penny.

Sementara menunggu proses PP yang panjang selesai, BPOM menggunakan Surat Edaran (SE) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (sub kategori pangan 01.3). SE ini telah terbit sejak Mei 2018.

SE ini ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM untuk menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.