Pemerintah Akan Terbitkan PP Label Pengaturan Produk SKM

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 31 Agustus 2018 - 10:43 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang label dan iklan susu kental manis, Kementerian Kesehatan juga ikut mendorong regulasi terkait susu kental manis.

Lebih rigid, susu kental manis selanjutnya akan dibahas dalam peraturan pemerintah tentang label produk pangan. Hal itu disampaikan Dr. Kirana Pritasari, MQIH, Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI dalam Pekan ASI Sedunia yang diselenggarakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). 

“Kita harus dorong ada pengaturan untuk iklannya, untuk pemberian nama produk. Karena kalau namanya tidak tepat, tidak mengedukasi masyarakat. Masyarakat jadi keliru, susu kental manis seolah susu, padahal hanya dapat digunakan sebagai topping dan tidak boleh dikonsumsi terus menerus,” jelas Kirana, kemarin.

Lebih lanjut, Kirana juga berharap dengan memperkuat pemahaman tenaga kesehatan dan kelompok yang mendukung akan pemberian makanan bayi dan anak dapat menjadi langkah pencegahan pemberian susu kental manis untuk anak. “Kita perkuat tenaga kesehatan seperti bidan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar informasi yang disampaikan tidak kalah oleh iklan susu kental manis,” kata Kirana. 

Lebih lanjut, ia berharap sinergitas dengan IBI dapat menjadi upaya mengedukasi masyarakat secara luas. Bidan sebagai petugas kesehatan yang dekat dengan masyarakat mampu menyampaikan kebutuhan gizi bayi dan anak dengan baik. Kedepannya Kirana juga berharap tidak ada lagi iklan susu kental manis  di media yang secara terbuka memperlihatkan susu kental manis diaduk dan diminum seolah susu.