MA Nonaktifkan Hakim dan Panitera PN Medan Sumut

Oleh : Herry Barus | Kamis, 30 Agustus 2018 - 06:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Merry Purba dan panitera penggnati Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait perkara yang ditanganinya di PN Medan.

"Untuk hakim ad hoc MP (Merry Purba) dan panitera pengganti H (Helpandi) kita lakukan pemberhentian sementara, tunjangan tidak dibayar hanya gaji pokok saja sampai putusan berkekuatan tetap maka langsung diberhentinkan tetap," kata wakil ketua MA non-Yudisial sekaligus Plt Ketua Badan Pengawasan MA Sunarto di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018)

Merry Purba seperti dilansir  Antara diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui perantaraan Helpandi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Berdasarkan putusan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni, panitera pengganti PN Medan Helpandi, hakim ad hoc Pengadilan Tipikir Medan Merry Purba, wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

"Yang lain tidak berani kami untuk melakukan pemberhentian sementara," tambah Sunarto.

Menurut Sunarto, tim badan pengawas juga sudah memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengenai fungsi pengawasan yang ia lakukan terhadap PN Medan.

"Tim badan pengawas telah melakukan memeriksaan ke ketua pengadilan tingkat banding tapi kami tidak bisa sembarangan mencopot. Harus mengetahui apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai pimpinan dan kami mendapat informasi dari tim di sana pembinaan oleh ketua PT (Pengadilan Tinggi) itu dilakukan 16 Juli, 3, 8, 13, 23, 27 Agustus 2018 sebelum ditangkap," jelas Sunarto.

Artinya menurut Sunarto, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh PT Sumut sudah dilaksanakan.

"Tapi ini menyangkut karakter, kalau belum mendapat hidayah Tuhan susah untuk berubah, terpaksa kita harus selesaikan urusan-urusan begini jangan sampai parasit jadi badan peradilan," tutur Sunarto.