Bank BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara Secara Multi Channel

Oleh : Abraham Sihombing | Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung (MA).

“Layanan itu diberikan Bank BTN untuk mendukung tata kelola keuangan perkara yang sedang digalakkan Mahkamah Agung,” ujar Maryono, Direktur Utama Bank BTN, di Jakarta, Rabu (29/08/2018).

Maryono mengemukakan, fitur e-payment diyakini akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.

“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court adalah terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” papar Maryono.

Seperti diketahui, untuk melakukan layanan tersebut Bank BTN melakukan kerja sama dengan MA di mana addendum Nota Kesepahaman kedua belah pihak ditandatangani di Jakarta pada Selasa (28/08/2018).

Untuk tahap awal, demikian Maryono, MA melalui Dirjen Badlium menetapkan dua pengadilan negeri (PN) sebagai pilot project dan sudah beroperasi, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya.

“Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel  misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank  atau antarbank - metode transfer online,” jelas Maryono.

Menurut Maryono, keunggulan transaksi tersebut adalah real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui system e-court sudah terhitung secara otomatis oleh system agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.

E-court adalah aplikasi yang diluncurkan MA pada Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment,  konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi  secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons). (Abraham Sihombing)