Rasio Klaim Asuransi Jiwa Naik 14,5 Persen

Oleh : Wiyanto | Senin, 27 Agustus 2018 - 13:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri asuransi jiwa selalu berkomitmen untuk menuntaskan janji dan memberikan pelayanan  yang terbaik bagi para nasabah dalam membayarkan klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan, baik klaim murni saat risiko terjadi, maupun penarikan dana sebagian, penebusan polis, anuitas, dan manfaat lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebutkan, pada kuartal kedua 2018, total klaim dan manfaat menjadi Rp60,78 triliun, meningkat 14,5%
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp53,08 triliun.

"Proporsi terbesar pembayaran klaim dan manfaat adalah dari klaim nilai tebus (surrender) yang mencapai 57,3% dari total klaim dan manfaat," kata dia di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Ia katakan, klaim nilai tebus meningkat sebesar 16,2% menjadi Rp34,80 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp29,96 triliun. Peningkatan ini menandakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tumbuh terhadap produk asuransi.

Sementara, kata dia klaim penarikan sebagian (Partial Withdrawal) berkontribusi sebesar 13,3%, turut naik sebesar 6,2% dibandingkan periode kuartal kedua tahun 2017, dari Rp7,61 triliun menjadi Rp8,08 triliun.

"Pada kuartal kedua 2018 ini, klaim kesehatan (medical), tercatat meningkat 9,1% menjadi Rp4,72 triliun, di mana peningkatan ini didukung oleh meningkatnya klaim kesehatan kumpulan sebesar 8,7% dan klaim kesehatan perorangan sebesar 9,7%," katanya.