Aturan RUU Sumber Daya Air Harus Ramah Investasi
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian meminta rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur sumber daya air harus ramah investasi. Sebabnya dunia usaha membutuhkan pasokan air untuk keberlangsungan industri.
Hal tersebut diutarakan Sekjen Kementerian Perindustrian, Haris Munandar dalam seminar “Peran Kebijakan dalam Menjaga Keseimbangan Fungsi Sosial dan Fungsi Ekonomi Sumber Daya Air, di Jakarta Selasa (22/8/2018).
“Aturan atau UU itu harus ramah investasi, fokus kita bagaimana kepentingan industri,” ujarnya
Pihaknya juga telah menyampaikan masukan terkait RUU SDA. Masukan tersebut terkait pengelolaan oleh pihak swasta. “Sekarang kan era privatisasi, jadi tidaklah tepat kalau kita mengarahkan dalam aturan ini menyerahkan pada BUMN atau BUMD untuk mengelola air,” ujar Haris
Sebelumnya dalam RUU SDA terdapat poin pengelolaan SDA dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu dinilai bertolak belakang dengan perkembangan sektor privat.
"Sekarang ini kan era privatisasi, jadi tidaklah tepat kalo kita mengarahkan dalam aturan ini menyerahkan pada BUMN atau BUMD untuk mengelola air," terang Haris.
Haris pun mengajukan perbedaan antara air minum dalam kemasan (AMDK) dengan sistem penyediaan air minum (SPAM). Selain itu banyak pula industri yang menggunakan air seperti tekstil dan kertas.
Hal terpenting yang perlu ada dalam RUU SDA diungkapkan Haris adalah kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut akan membuat industri dapat menjalakan kegiatan dengan aman.