Hingga 2019, 14 Proyek Perkeretaapian Bakal Dibiayai Sukuk Negara Bernilai Rp7,1 Triliun

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Dana hasil penerbitan Sukuk Negara yang telah dilakukan pemerintah bernilai Rp7,1 triliun akan digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur kereta api di Pulau Jawa, Sumatera hingga Sulawesi sejak tahun ini hingga 2019 mendatang.

Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), ada 14 proyek yang dimulai sejak 2018, yaitu jalur kereta api Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

"Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah direktorat teraktif di kalangan Kementerian Perhubungan yang memanfaatkan Sukuk Negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kementerian Perhubungan sejak 2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya,” ujar Loto Srinaita Ginting, Pelaksana Harian Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, di Jakarta, Selasa (21/08/2018).

Loto menjelaskan, sepanjang 2013-2017, dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan untuk membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp16,71 triliun.

Sukuk Negara mulai diterbitkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sementara pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 56/2011.

“Hal menarik dari sukuk yang diterbitkan pemerintah adalah bebas pajak. Dirjen Pajak telah menyetujui hal ini,” tutur Loto.

Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN , dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.

Dan yang terpenting, demikian Loto, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Itu karena pembiayaan syariah untuk infrastruktur adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur Kereta Api memang menjadi prioritas pemerintah. Dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) yang ditargetkan sampai 2020, kapasitas angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang per tahun sementara angkutan barang menjadi 60 juta ton per tahun. (Abraham Sihombing)