Tingkatkan Daya Saing, Bank dan Fintech Didorong Kolaborasi

Oleh : Wiyanto | Senin, 20 Agustus 2018 - 11:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bank dan fintech saling melengkapi, sebut saja bank awalnya mewajibkan keseluruhan transaksi di kantor, baik nabung, bayar sesuatu. Sekarang sudah bergeser menggunakan aplikasi yang dapat ditransaksikan di merchent yang ditunjuk.

Kemudian Fintech, tidak bisa menghimpun dana, meski menyalurkan bisa menggunakan technology dan bisa membayar lewat aplikasi. Keunggulan Fintech ini dapat dimanfaatkan oleh perbankan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 tahun 2016 mewajibkan penggunaan escrow dan virtual account pada sistem perbankan agar penyelenggara tidak menghimpun dana publik. Selain itu,  fintech lending dapat membantu perbankan dalam hal chanelling, referral, dan memberi layanan digital scoring kepada perbankan.

"Ini adalah berbagai bentuk kolaborasi fintech lending dengan industri perbankan yang sekaligus dapat semakin memperkuat industri keuangan di tanah air," kata dia di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Memang pada awalnya, kehadiran Fintech dianggap benalu bagi perbankan. Namun kenyataannya, mereka saling membutuhkan.

Dia menjelaskan, kolaborasi bukan hanya pada industri perbankan, namun penyelenggara fintech lending juga didorong berkolaborasi pada industri pasar modal, perasuransian, e-commerce, termasuk mendukung berbagai program-program pemerintah dalam suatu ekositem ekonomi digital secara luas.

Kolaborasi kata dia, merupakan kebutuhan mutlak bagi penyelenggara fintech lending, sebab walaupun mereka memiliki keunggulan di bidang pemanfaatan teknologi informasi, namun mereka memiliki kelemahan dalam hal pemahaman lokal wisdom masyarakat di berbagai daerah.

"Ini justeru merupakan kekuatan utama dari industri perbankan, termasuk BPR dan BPD di daerah," katanya.