Percepat Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Segera Siapkan Perpres

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 Agustus 2018 - 12:02 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mempersiapkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk percepatan menghadapi Revolusi Industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya.

"Presiden sudah mmpersiapkan Perpres untuk reorganisasi di Kementerian Perindustrian. Jadi Kementerian Perindustrian ke depan akan lebih dipersiapkan utk menyongsong Industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya dan untuk pengembangan wilayah pembangunan," kata Airlangga saat ditemui di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam Perpres tersebut, Menteri Airlangga menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian akan mengalami reorganisasi.

Pemerintah pun akan membentuk Tim khusus untuk implementasi revolusi industri 4.0 yang akan dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan dilaksanakan oleh Ketua Tim Harian Menteri Perindustrian.

Selain pembentukan tim khusus, Airlangga memaparkan saat ini pemerintah tengah membangun klaster-klaster industri berbasis pengembangan sentra di sejumlah wilayah, seperti Sei Mangkei, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah dan Bintuni, Papua.

Proyek pembangunan klaster industri ini diperkirakan segera dimulai puncaknya pada 2022 hingga 2023.

"Oleh karena itu, seluruh infrastruktur, regulasi kementerian dan prioritasnya termasuk di dalamnya menekan impor yang tinggi, dan TKDN akan didorong," ungkap Menperin.

Ia menambahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan diutamakan dalam sektor migas dan kelistrikan.