Kebijakan Penyederhanaan Pastikan Persaingan Sehat Industri Rokok

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Agustus 2018 - 19:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Najib mengatakan bahwa kebijakan penyederhanaastruktur tarif cukai rokok bertujuan memastikan persaingan sehat antarpabrikan rokok.

Ahmad Najib dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selas (13/8/2018 ) , mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Najib menilai sebelum ada aturan ini, ada pabrikan yang memanfaatkan celah aturan sehingga menikmati tarif cukai yang lebih rendah. "Aturan ini menutup celah seperti ini," katanya.

Menurut dia, PMK ini mencegah persaingan langsung antara pabrikan besar dan kecil.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI), Abdillah Ahsan menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif kepada pabrikan kecil.

"Memang setiap perubahan ada yang dirugikan dan diuntungkan. Kalau tidak mau diuntungkan dan dirugikan, ya tidak ada perubahan," kata Abdillah.

Abdillah menjelaskan, sebelum adanya kebijakan penyederhanaan ini, pabrikan kecil kerap dirugikan karena harus berhadapan langsung dengan pabrikan besar.

Dengan kebijakan ini, dia mengatakan tidak ada lagi pabrikan besar yang membayar tarif cukai yang lebih rendah.

"Sistem yang rumit seperti terkesan memproteksi pengusaha rokok yang satu dan menekan pengusaha yang lainnya," ujar Abdillah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nugroho Wahyu Widodo mengatakan kebijakan ini dibuat pemerintah untuk menciptakan keadilan di industri rokok nasional.

"Ada indikasi yang gede masuk yang kecil, tapi ya tidak semuanya. Makanya perlu diatur dengan baik," tutur dia.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan Pemerintah konsisten menjalankan aturan ini.

Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara. Penyederhanaan struktur tarif cukai akan menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah.

Dengan begitu tidak akan ada lagi kebocoran pada keuangan negara. Simplifikasi tersebut diharapkan mampu menaikkan pendapatan cukai.