Berpotensi Monopoli, KPPU Konsen ke Industri Tembakau

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 13 Agustus 2018 - 14:59 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo mengatakan bahwa Implementasi PMK 146/2017 berpotensi memunculkan dominasi persaingan usaha. Pasalnya menurut dia jika kebijakan tersebut disalah gunakan oleh pelaku industri besar makan akan menimbulkan kondisi yajg tidak sehat.

Namun disisi lain menurut Kodrat hak ini bisa berimplikasi pada pendapatan negara. Sebab dengan kenaikan cukai Industri Hasil Tembakau potensi penerimaan negara menjadi lebih baik.

"Implementasi PMK 146/2017, saya dari 2006-2010 saya di BKF saya hapal persis semangatnya. kita hanya ingin mendorong cukai yang berimplikasi pada penerimaan negara," tambah dia

Lebih lanjut, Kodrat menjelaskan bahwa adanya PMK 146/2017 memberikan dampak yang cukup luas. Sebab tidak hanya sebatas pada industri besar saja namun juga akan berimplikasi terhadap lapangan kerja, Kondisi petani tembakau.

"Yang jadi pertanyaan bagi kami, apakah pada saat layer disatukan dampaknya ada, saya juga pada 2009 tidak menyadari begitu panjang implikasi dari PMK ini," tambah dia.

Menurutnya jika berpotensi terhadap adanya merger antar perusahaan besar dan mengarah pada monopoli industri tembakau. Maka masalah tersebut juga akan menjadi domain KPPU untuk masuk dan mengawasi masalah tersebut.

"Tadi sudah sebutkan INDEF ada hubungan, karena penggabungan dari layer ada implikasi ke merger, merger adalah domain dari KPPU," pungkasnya