Melalui OSS, Kini Izin Usaha Satu Jam Jadi
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dengan adanya layanan digital online single submission (OSS) bagi dunia usaha akan menghemat waktu serta memberikan kepastian berusaha.
Izin berusaha didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam, kata dia dalam sosialisasi layanan terintegrasi dunia usaha digital atau Online Single Submission (OSS) di kantornya, Senin (30/7/2018).
Ia mengatakan, penerapan sistem OSS ini sebagai masa transisi dari perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menjadi OSS dibawah Kemenko Perekonomian. DPN APINDO memahami keinginan pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini sebelum terlambat.
Dengan perizinan berusaha yang dilakukan secara daring, diharapkan para pengusaha juga mendapatkan kepastian izin usaha dengan mudah.
Dengan mendapatkan NIB, investor dianggap berkomitmen untuk memenuhi segala syarat, misalnya analis dampak lingkungan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, pungkasnya
Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah, ujarnya.
Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
Satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.
Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasisistem pelayananperizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window(INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.