Apindo: Sistem OSS Berikan Kepastian Izin Usaha dengan Mudah
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengadakan sosialisasi layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku industri, yang dimana sistem OSS ini terpadu dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Proses konsultasi hanya sekitar lima menit. Disini, pendaftar dapat langsung memperoleh nomor induk berusaha (NIB). NIB dapat menggantikan tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan nomor induk kepabeanan untuk impor peralatan kerja,” kata Ketua Ketua APINDO, Shinta Widjaja Kamdani di kantornya, Senin (30/7/2018).
Ia mengatakan, penerapan sistem OSS ini sebagai masa transisi dari perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menjadi OSS dibawah Kemenko Perekonomian. DPN APINDO memahami keinginan pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini sebelum terlambat.
Dengan perizinan berusaha yang dilakukan secara daring, diharapkan para pengusaha juga mendapatkan kepastian izin usaha dengan mudah.
“Dengan mendapatkan NIB, investor dianggap berkomitmen untuk memenuhi segala syarat, misalnya analis dampak lingkungan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan,” pungkasnya
DPN APINDO berharap setiap kebijakan pemerintah bisa direalisasikan sesuai dengan rencana, dilaksanakan secara profesional dan di monitoring dengan baik. Sebagai bagian dari komunitas dunia usaha yang peduli terhadap ketenagakerjaan, hubungan industrial dan penciptaan iklim investasi di Indonesia, DPN APINDO akan selalu mendukung secara optimal dengan memberikan masukan-masukan yang konstruktif agar setiap kebijakan bisa membawa dampak positif bagi dunia usaha di Indonesia.
Perbaikan sistem perizinan ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kinerja investasi maupun ekspor, terutama dalam situasi global yang penuh ketidakpastian. Kalau Bangsa Indonesia mau menarik investasi dalam keadaan perang dagang dan pelemahan rupiah kuncinya adalah meningkatkan ekspor dan terus menarik investasi . Kalau ingin menarik investasi maka perlu perizinan yang cepat dan baik.
Ia menambahkan, DPN APINDO berharap lmplementasi OSS dapat lebih baik dari eksekusi PTSP yang selama ini masih banyak dikeluhkan para pelaku usaha.
Tindak lanjut dari members gathering ini, secara khusus di kantor DPN APINDO akan membuka help desk bagi entitas dunia usaha baik bagi yang sudah menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) DPN APINDO maupun yang mau bergabung menjadi anggota APINDO.
DPN APINDO bersama Tim OSS Kemenko Perekonomian akan memberikan pelayanan yang optimal dalam proses dan konsultasi terkait dengan sistem OSS ini.