Menteri Jonan Ingatkan Buat Aturan Permudah Investasi

Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Juli 2018 - 15:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk terus berupaya membuat peraturan yang mempermudah investasi.

"Kita tidak boleh bikin peraturan yang menghambat, ini saya sudah minta lagi untuk mengurangi (perizinan) itu," ujar Jonan di Jakarta, Rabu (18/7/2018)

Jonan menuturkan bahwa menyederhanakan perizinan merupakan amanat dari Presiden untuk meningkatkan investasi dan memberikan multiplier effect sebagai sarana pertumbuhan ekonomi dan akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Pegawai ESDM juga didorong untuk berinisiatif lebih agar dapat mengetahui regulasi yang tidak relevan lagi, dan regulasi dapat diringkas.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mencabut sebanyak 186 regulasi/sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi, minerba, ketenagalistrikan, EBTKE, juga regulasi pada SKK Migas dan BPH Migas.

Sebanyak 90 regulasi telah disederhanakan, di mana 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.

Sementara itu dari 96 sertifikasi/rekomendasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.