Kementerian PUPR - Komisi V DPR Bahas RUU Sumber Daya Air

Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Juli 2018 - 13:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Kupang - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-undang Tentang Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta, Rabu (18/7/2018) kemarin.

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengatakan rancangan UU yang dibahas tersebut sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. "RUU ini adalah jawaban atas persoalan menahun yang rakyat alami dalam kaitannya dengan pemenuhan mereka atas air," kata Fary.

Menurut Fary, air sebagai kebutuhan vital rakyat sudah begitu lama menjadi lahan bisnis. Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak sumber air, namun pada kenyataannya malah masih banyak orang sulit mendapatkan air bersih.

Ia mengatakan, dari hasil pantauannya selama ini, rakyat mesti mengeluarkan biaya yang mahal supaya bisa mendapatkan air. "Di sinilah Rancangan Undang-undang tentang SDA yang akan dibahas itu menjadi penting," tambahnya.

Fary juga mengatakan bahwa dalam setiap pembahasan bersama pemerintah pihaknya selalu menegaskan bahwa RUU SDA akan memperkuat kewenangan negara atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air.

Fary menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur tentang sumber daya air. Negara mesti terlibat dalam urusan-urusan vital seperti masalah air tersebut.

"Tak boleh alpa mengurus air agar rakyat tak terus merana. Pada kesempatan ini, saya selaku Ketua Komisi V DPR RI, bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono juga melakukan penandatanganan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang SDA," tambahnya .

Menurutnya, RUU itu merupakan inisiatif DPR yang akan memberikan jaminan hak rakyat atas air, tidak hanya berdasarkan kualitas tetapi juga kuantitas. Karenanya, pengelolaan atau pengusahaan sumber daya air akan mengutamakan BUMN atau BUMD. "Apabila kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, baru kita diberikan kesempatan kepada swasta," ujarnya.

Fary juga menambahkan sebagai wakil rakyat, Komisi V jug aakan membahas RUU ini secara serius, cepat dan tuntas mengingat substansi RUU ini adalah memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.

Sedangkan skema swastanisasi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU SDA yang baru dengan pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). (tar)