Kebijakan KKP Melarang Kapal Ikan Menggunakan Cantrang Mulai Berdampak

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 Februari 2017 - 10:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim independen yang beranggotakan wakil dari pemerintah, akademisi, dan nelayan untuk mengkaji berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang yang dilarang pengoperasiannya.

"Tim tersebut bertugas untuk mengkaji secara ilmiah, apa betul semua alat tangkap yang dilarang tersebut merusak lingkungan" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada pers di Jakarta, Selasa (1/2/2017).

Yugi mengemukakan keterangan tersebut terkait adanya larangan pengoperasian berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang, berdasarkan Permen No.2/Permen-KP/2015 dan Permen No.71/Permen-KP/2016.

Andaikata pengoperasian berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik termasuk cantrang benar merusak lingkungan, maka tim independen itu perlu mencari alternatif alat tangkap pengganti yang tidak merusak lingkungan.

Mengoperasikan alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai keinginan pemerintah tidak harus dengan melarang penggunaan alat tangkapnya, namun bisa dengan cara mengaturnya.

"Para nelayan cantrang tetap mengharapkan agar cantrang bisa dilegalkan secara nasional, atau paling tidak pelarangannya diundur lagi, dua sampai tiga tahun untuk penyesuaian" tambah yugi.

Pemerintah belum serius untuk mempersiapkan peralihan, termasuk menyediakan bahan baku jaring yang masih minim.

Sementara itu fakta di lapangan menunjukkan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang kapal ikan menggunakan cantrang mulai berdampak. Terdapat sekitar 15 pabrik surimi berhenti beroperasi sejak awal Januari 2017.

Pabrik-pabrik itu mengalami kekurangan pasokan yang berdampak pada produktivitas mereka yang anjlok. Akibatnya sekitar 15 pabrik surimi memilih setop beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.