Apindo Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Turunkan Investasi

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 25 Juni 2018 - 07:55 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dikembalikan menjadi voluntary atau bersifat sukarela bukan mandatory. Bila penerapan mandatory dilakukan akan terjadi penurunan investasi yang cukup signifikan.

“Akibat kebijakan ini nanti akan terjadi penurunan investasi yang cukup signifikan. Pasal yang kita minta hanya satu, balikkan menjadi voluntary jangan bersifat mandataroy,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani akhir pekan kemarin.

Ia juga menilai UU JPH ini akan menurunkan investasi di Indonesia. Karena negara-negara lain akan menganggap peraturan tersebut sebagai rintangan yang baru yang diciptakan oleh negara. "Kami mendukung bahwa seharusnya UU produk halal itu bersifat voluntary atau sukarela," lanjutnya.

Hariyadi juga mempertanyakan soal sumber dana yang akan digunakan untuk pembuatan sertifikat halal, jika itu akan dibiayai oleh negara. Sebelumnya, Indonesia Halal Watch dan Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan bahwa pemerintah harus turun tangan dan membiayai pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hariyadi mengatakan, bahwa Apindo sudah menyatakan keberatan terhadap UU JPH yang menjadikan pembuatan sertifikat halal bersifat mandatory. Ia menilai pengesahan UU tersebut tidak dilakukan uji publik secara benar dan tidak melibatkan para pengusaha.

Karena itu, ia meminta DPR bersama pemerintah meluruskan kembali peraturan dalam UU JPH tersebut. Ia sepakat jika undang-undang tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kompetisi di dunia usaha. Hanya saja, Hariyadi mengaku menyesalkan pembuatan sertifikat halal yang bersifat mandatory.