Kemenperin Tengah Godok Insentif Penerapan Industri Hijau

Oleh : Ridwan | Sabtu, 23 Juni 2018 - 18:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian mewacanakan insentif fiskal dan nonfiskal sebagai upaya untuk menerapkan industri hijau yang bersifat wajib.

"Saat ini sifatnya masih sukarela. Nah, kami sedang memperjuangkan insentif untuk penerapan wajib," kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Menurut Teddy, insentif tersebut diperlukan mengingat dalam menerapkan industri hijau, sebuah perusahaan perlu mengeluarkan ongkos lebih.

Wacana insentif yang diinginkan Kemenperin antara lain kemudahan akses di perbankan, yakni mendapatkan bunga lebih rendah untuk kredit modal kerja dibandingkan kredit komersial.

Selain itu, Kemenperin juga menginginkan adanya potongan untuk PPN dan PPh bagi industri yang kegiatan produksinya telah menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Teddy menjelaskan, dalam menerapkan industri hijau, sebuah perusahaan perlu mengeluarkan ongkos lebih besar agar proses produksi lebih efisien dan ramah lingkungan.

"Makanya, dengan adanya insentif itu kan diharapkan pemerintah bisa membantu dalam biaya itu," tukasnya.

Teddy menambahkan, Kemenperin juga ingin agar industri hijau mendapatkan harga yang lebih terjangkau saat ingin berinvestasi di dalam kawasan industri.

Dalam mengimplementasikan hal tersebut, Teddy menyebut perlunya koordinasi yang baik antara Kemenperin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan.

"Kemenko Perekonomian dan Bappenas sudah sependapat soal insentif itu, tapi terbatas dalam sebatas diskusi. Tinggal nanti siapa yang akan menjadi leading sector untuk pengajuan ini," pungkas Teddy.