Tunjangan Kinerja Dipotong Sangsi Bolos Bagi Aparatur Sipil Negara

Oleh : Wiyanto | Kamis, 21 Juni 2018 - 15:53 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, TNI dan Polri yang ketahuan tidak masuk pada pada Kamis (21/6/2018) sebagai hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran Idul Fitri akan mendapatkan sangsi. Apa saja sangsinya?

“Sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja telah diatur, baik berupa teguran lisan hingga  pemotongan tunjangan kinerja. Kecuali bagi yang sakit, tentunya dengan menunjukan surat dari pihak rumah sakit,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Asman Abnur di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Lebih lanjut dirinya berharap agar para ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku, dan bagi pejabat pembina kepegawaian dapat dengan tegas menjatuhkan sanksi berdasarkan pada SE yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →