Buana Lintas Lautan Incar Dana Segar Sekitar Rp351 Miliar Lewat Rights Issue

Oleh : Abraham Sihombing | Rabu, 20 Juni 2018 - 21:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berbisnis di bidang angkutan minyak, gas dan kimia untuk pasar domestik dan internasional, akan melakukan penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II alias rights issue kedua untuk mengincar dana segar Rp351,856 miliar.

“Kami telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan tindak korporasi ini pada 30 Mei 2018 lalu,” ujar Kevin Wong, Direktur Utama BULL, beberapa waktu lalu.

Kevin mengemukakan, perseroan pada rights issue yang kedua ini akan menerbitkan maksimum 2.513.257.581 saham baru dan 837.752.527 waran seri II. Harga pelaksanaan untuk membeli saham rights issue tersebut sebesar Rp140 per unit.

Dalam rights issue kedua ini, setiap pemegang dua saham BULL yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 21 Juni 2018 hingga pukul 16.00 WIB memiliki satu HMETD. Setiap HMETD berhak untuk membeli satu saham baru perseroan.

Pada setiap tiga saham baru hasil rights issue tersebut juga melekat satu waran. Setiap pemegang satu waran berhak untuk membeli satu saham BULL dengan harga pelaksanaan Rp175 per saham.

”Dana segar yang diperoleh perseroan lewat rights issue ini akan digunakan untuk membiayai modal kerja perseroan, yaitu pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, seperti pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi,” tukas Kevin.

Disamping itu, demikian Kevin, dana hasil rights issue itu juga akan digunakan untuk membiayai pembelian kapal secara langsung maupun pembelian kapal secara tidak langsung yang akan dilakukan oleh anak perusahaan yang akan ditunjuk kemudian, dalam bentuk setoran modal.

“Pembelian kapal baru oleh Perseroan dilakukan dalam rangka diversifikasi dan ekspansi usaha,” imbuhnya.

Selain aktif di kapal tanker minyak, FPSO/FSO dan gas sebagai bisnis utama yang terus dikembangkan, BULL juga membidik bisnis kapal curah kering, seperti kapal pengangkutan batubara serta kapal tunda dan tongkang guna menyambut Beyond Cabotage, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO.

”Indonesia merupakan negara pengekspor batubara terbesar di dunia, mencapai 364 juta ton pada tahun 2017. Dengan harga batubara yang terus meningkat seiring permintaan di sejumlah negara seperti Vietnam, Tiongkok, dan India, Perseroan melihat prospek besar di depan mata yang belum dikembangkan,” papar Kevin.

Permintaan dalam negeri, menurutnya, juga tidak kalah menggiurkan. Sama seperti kebutuhan kapal tanker yang terus meningkat, geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan mengharuskan penggunaan kapal sebagai alat transportasi.

”Batubara di Indonesia umumnya dihasilkan di pulau Kalimantan dan Sumatera, sedangkan pengguna batubara umumnya berada di pulau Jawa. Kebutuhan dalam negeri sendiri mencapai 97 juta ton pada tahun 2017,” pungkasnya. (Abraham Sihombing)