Kematian Wartawan di Sel Penjara, Insiden Kesewenang-Wenangan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 14 Juni 2018 - 13:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Forum Wartawan Polri periode 2014-2016 Gardi Gazarin mengapresiasi desakan berbagai forum jurnalis terhadap Dewan Pers terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat, M Yusuf (45) yang diduga tidak wajar.

Menurutnya, apapun motif kematian wartawan dalam sel penjara, merupakan insiden sewenang-wenang dan memilukan untuk pers di tanah air.

"Karena itu, harus diusut tuntas sampai ke akarnya tidak saja melibatkan kepedulian dan solidaritas forum pers saja, namun juga konsistensi pihak berwenang lainnya seperti Komnas HAM dalam mendukung hak jurnalis berdasarkan kode etik serta kebebasan pers," tegas Gardi kepada kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/6/2018).

Kata dia, sangat wajar jika keluarga besar pers peduli penegakan hukum kompak menuntut pengungkapan secara nyata, tidak hanya teriak-teriak. Jangan salahkan forum pers protes meluapkan kekecewaan yang mendalam di berbagai medsos.

Menurut gardi, yang juga wartawan senior Suara Pembaruan, jika menyimak kematian wartawan harian Bernas Udin, diduga karena penganiayaan gara-gara pemberitan, sudah masuk ke dalam lembaran hitam pers Indonesia. Demi mengungkap kasus tersebut, pers dimana pun berada bisa dan boleh saja ramai-ramai ikut melaporkan dan mendesak pengusutan kasus tersebut kepada Kepolisian setempat.

"Di satu sisi, pasca kematian mencurigakan M Yusuf dalam sel tahanan kejaksaan sudah dalam penyelidikan polisi. Sebagaimana telah ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bahwa tidak boleh ada penganiyaan terhadap wartawan siapapun apalagi terkait pemberitaan," ujar Gardi.

Karena itu, Mantan Ketua Forum Wartawan Polri juga optimis Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelidiki dengan target menyelesaikan secara terang benderang dan sesuai prosedur sejauh mana motif kematian wartawan tersebut dengan memeriksa saksi dan bukti cukup lainnya untuk kepentingan penyelidikan.

Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu akan menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan, kata T Arvaidah kepada media beberapa waktu lalu.