Kemendag Amankan Baja Tulangan Tanpa SNI

Oleh : Ridwan | Jumat, 25 Mei 2018 - 15:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Perdagangan mengamankan kurang lebih 2.000.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran produksi PT SS yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan hasil dari pengemebangan dan pemeriksaan direktoratnya. Tanpa SNI, produk tersebut bisa merugikan konsumen.

"Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP). Patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI," kata Veri di Balaraja, Banten, Kamis (24/5/2018)

Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp70 miliar. Baja tulangan beton banyak digunakan dalam pembangunan infrastruktur.

Apabila tidak memenuhi SNI, menurut dia, dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan, baik selama pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri.

Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV SMM. Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI dan tidak memiliki NRP.

Veri kepada awak media menambahkan bahwa para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemendag akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.

Veri mengatakan bahwa temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai dengan ketentuan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemendag.

"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," ujar Veri.