Pemerintah Pangkas Tarif PPh Bagi Industri Padat Karya
INDUSTRY.co.id, Jakarta- Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, pun menyatakan pemerintah berencana memberi sejumlah insentif untuk mendongkrak industri padat karya di dalam negeri. Seperti pengurangan pajak dan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
"Sektor padat karya berorientasi ekspor yang pemerintah dukung, bisa dalam bentuk tax allowance (pengurangan pajak). Jadi, kalau investasinya besar dan tenaga kerjanya banyak, kami sudah bicara dengan menteri keuangan untuk dorong tax allowance, karena negara ini butuh tenaga kerja besar," ujar Airlangga di Jakarta dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Lalu ke depan, insdustri padat karya ini akan diberi tarif pajak penghasilan yang lebih rendah. Namun, tidak dipukul rata, tetap disesuaikan skala industrinya.
Sektor industri yang merupakan padat karya, salah satunya adalah industri tekstil dan produk tekstil.
"Ini juga untuk mendorong bahwa tak ada yang namanya industri sunset. Industri ini ( tekstil dan produk tekstil) punya daya saing," ucapnya.
Industri lainnya adalah industri makan dan minuman, industri mebel, kayu, dan rotan, kemudian industri elektronik dan telematika, industri barang jadi karet, industri kreatif, industri farmasi, kosmetik, dan obat tradisional.
"Lalu, industri aneka, termasuk mainan, optik, memang se-Indonesia ini baru ada satu pabrik kacamata. Ini kan lucu, perlu kita dorong," ujarnya.
Selain itu, industri pengelolaan ikan dan rumput laut. Ia mengatakan industri ini potensinya luar biasa, karena harga rumput laut per kilogram hanya Rp20 ribu, tapi setelah diproses jadi tepung menjadi Rp200 ribu.
"Jadi, ini suatu hal yang disiapkan juga dalam paket ekonomi untuk masyarakat,"tandasnya