Pemerintah Wajib Subsidi Sertifikasi Halal Bagi UKM

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 23 Mei 2018 - 07:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro atau UKM dalam mengurus sertifikasi halal produknya.

Hal tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah terkait mandatory sertifikasi halal yang mulai diterapkan tahun 2019 mendatang sesuai amanat Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Ia mengatakan, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka Negara mengatur sertifikasi halal dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

“Karena Negara memberlakukan sistem mandatory atau mewajibkan sertifikasi halal, maka menjadi kewajiban dan konsekuensi bagi Negara untuk membantu membiayai sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya produk UKM,” ujar Ikhsan dalam acara Silaturahim dan Buka Puasa bersama Media “Saatnya berpartisipasi melaksanakan Sistem Jaminan Halal”, di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Ia juga menjelaskan diberapa negara seperti Korea Selatan dan Taiwan, kedua negara tersebut memberikan subsidi penuh bagi pengusaha yang akan melakukan sertifikasi halal, apalagi untuk tujuan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. 

“Pemerintah Korea Selatan memberikan subsidi sekitar 80.000 Won atau setara Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk biaya sertifikasi halal per tahun per pengusaha. Negara Taiwan pemerintahnya juga memberikan subsidi kepada pengusahanya  yang akan  memperoleh sertifikat halal, sesuai dengan kebijakan pemerintah Taiwan yaitu New Southbound Policy (mengutamakan ekspor ke negara-negara Kawasan Asia Tenggara), terutama untuk tujuan eksport ke Indonesia pelaku usaha disubsidi 100.000 NT atau setara Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta)  per tahun per pengusaha,”tukasnya

Sementara itu, Johansyah dari Asosiasi Pusat Kajian Halal Indonesia mengatakan, produk halal merupakan kebutuhan seluruh umat manusia, bukan hanya muslim. Produk halal, misalnya makanan tidak sekadar bahan makanannya yang halal, namun juga proses memasaknya. Misalnya bagaimana menyembelih ayam yang benar, sesuai dengan tuntunan agama.

 “Jadi tidak sekadar misalnya tidak memakan makanan yang mengandung babi,” katanya