BPOM Imbau Produsen SKM Merubah Label Produknya

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 18 Mei 2018 - 07:15 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akan memberikan surat edaran bagi produsen susu kental manis (SKM) untuk memperbaiki promosi susu kental manis dan perlabelannya.

Dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Mei 2018 mengangkat tema Saatnya Merubah Persepsi Salah Masyarakat Tentang Susu Kental Manis dan Merubah Peruntukannya dibahas sejumlah regulasi yang mengatur perlabelan dan promosi susu kental manis.

Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Sementara dari sisi iklan diusulkan agar ada perubahan label menjadi tidak untuk anak dibawah 3 tahun, kata Direktur Standarisasi Produk Pangan Olahan BPOM, Dra Mauizzati Purba, Apt, M. Kes.

Terkait posisi produk susu kental manis, ujar dia bahwa saat ini SKM merupakan dari kategori pangan produk susu cair. Saat ini SKM bagian dari produk susu. Boleh saja nanti dirubah terminologinya tapi harus dipertimbangkan juga SNI dan standar codex nya, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)/ Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. dr. Damayanti Rusli Sjarif yang juga merupakan anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan penggunaan SKM juga dipakai di seluruh dunia, tetapi penggunaanya dipakai untuk dapur, untuk masak. Untuk bikin kue, bikin es krim, bukan dipakai, diminum dan dikasih ke anak-anak.

Tapi yang terjadi sekarang, bayi-bayi yang anti terhadap susu formula, dikasih SKM. Itulah laporan yang masuk ke IDAI, saya sampai disuruh nulis supaya menjelaskan kepada ibu-ibu hal itu tidak boleh dilakukan," ungkapnya.

"Bukan SKM-nya yang tidak boleh, tapi peruntukannya yang salah. Nah harus diperbaiki itu adalah peruntukannya. Di IDAI sendiri, kami merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna pada anak-anak, kami menganjurkan minum air putih, itu lebih baik. Kalau mau makan buah, jangan yang di jus, makan buah potong. WHO sendiri pada tahun 2015 mengatakan, penggunaan gula tambahan kepada anak maksimal 10 % dari total kalori, jelasnya.

Sebelumnya, menurut Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan isu susu kental manis sudah sewajarnya mendapat perhatian pemerintah. Hal ini mengingat komposisi kandungan susu kental manis sebagian besarnya adalah gula yang bila dikonsumsi secara rutin dapat beresiko bagi kesehatan anak.

Produk ini (susu kental manis) bukanlah susu. Oleh karena itu perlu dikaji ulang regulasi, terutama mengenai iklan dan promosi, jangan sampai masyarakat berasumsi ini adalah susu, paparnya